MA Vonis Bebas Para Terdakwa Korupsi Perbankan Bank Riau Aktivis : Usut Tuntas

    MA Vonis Bebas Para Terdakwa Korupsi Perbankan Bank Riau Aktivis : Usut Tuntas
    MA Vonis Bebas Para Terdakwa Korupsi Perbankan Aktivis : Usut Tuntas

    Hakim Mahkamah Agung (MA) beri vonis bebas para mantan Pimpinan Cabang Bank Riau Kepri yang status terdakwa kasus Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) Kick Back Fee Base Income Komisi Asuransi.

    Terkait hal ini, aktivis anti korupsi menjelaskan, dengan tidak terbuktinya aliran fee asuransi itu ke petinggi Bank Riau Kepri sebagai Tipibank, maka, penegak hukum wajib meningkatkan peristiwa tersebut ke Tindak Pidana Korupsi. Alasannya, saksi Dicky mengatakan ada sedikitnya 40 oknum Pimpinan Cabang, Kedai dan Gerai Bank Riau Kepri menerima aliran dana tersebut.

    Ditinjau dari situs resmi SIPP Pengadilan Negeri Pekanbaru, bahwa Terdakwa Nur Cahya Agung Nugraha divonis bebas pada Selasa (26/7/2022) dan Mayjafri divonis bebas pada Kamis (28/7/2022). Sedangkan perkara Hefrizal, belum dimuat dalam situs resmi.

    Sebaliknya, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau menolak upaya hukum yang diajukan Penuntut Umum dan Terdakwa. 

    PT Riau menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang menjatuhkan vonis 2, 5 tahun penjara dan pidana denda Rp 100 juta subsidair 1 bulan kurungan kepada ketiga terdakwa yang merupakan mantan kepala cabang BRK. 

    Bahkan, Mahkamah Agung menolak upaya Kasasi Penuntut Umum dan memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru dan membebaskan para terdakwa atas tuduhan Tindak Pidana Perbankan sebagaimana dituangkan dalam Dakwaan.

    Menurut Ketua Umum Ormas Pemuda Tri Karya (PETIR) Jeckson mengatakan, vonis bebas para terdakwa tersebut dapat diartikan bahwa pelanggaran tersebut bukan kasus Tindak Pidana Perbankan.

    "Telah diduga. Sejak awal semua pihak sudah meminta agar kasus fee ilegal itu masuk ranah korupsi yaitu gratifikasi. Dan terbukti Mahkamah Agung menolak jeratan Tipibank. Bahkan, Hakim PN Pekanbaru sejak awal sudah mencium aroma korupsi itu, " kata Jeckson.

    Atas hal tersebut, katanya, Kejaksaan Republik Indonesia wajib menjerat para pihak yang terbukti menerima fee ilegal itu dalam ranah Tindak Pidana Korupsi. 

    "Sejak awal kita khawatir jika putusanTipibank ini Inkrah, maka kasus korupsi takkan mungkin diusut. Nah, sekarang terbukti kasus setoran ilegal ke oknum-oknum Pimpinan itu bukan Tipibank.

    Kejaksaan telah memiliki sejumlah dokumen dari fakta sidang yang wajib dinaikkan sebagai Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi. Jadi tidak perlu tunggu laporan, " tutupnya.

    Dikonfirmasi terkait putusan ini, Pimpinan Divisi Sekretariat Perusahaan Edi Wardana mengaku belum mengetahui putusan Mahkamah Agung tersebut. Ia mengaku akan mengecek terlebih dahulu ke Divisi Legal. (Mulyadi).

    pekanbaru riau
    Mulyadi,S.H,i.

    Mulyadi,S.H,i.

    Artikel Sebelumnya

    Pj Wako Pekanbaru Sampaikan Pesan Presiden...

    Artikel Berikutnya

    Wako Pekanbaru Akan Buka Pelatihan Wartawan...

    Berita terkait