Pekanbaru, - Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara, Bripka JL dicopot dari jabatannnya. Dia juga sedang diproses Propam Polda Riau karena diduga melontarkan kalimat yang tidak pantas ke Z (19) korban pemerkosaan. Bahkan, anak buahnya Bripda RS juga dimutasikan dalam rangka pemeriksaan.Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto membenarkan pencopotan yang tertuang dalam surat telegram kepolisian tersebut.
"Iya, (Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara Bripka JL dicopot, " kata Sunarto, kepada wartawan, Jumat (10/12/2021).
Pencopotan Kanit Reskrim tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Riau hari ini. Surat Telegram Nomor: ST/1666/XII/KEP/2021 itu ditadatangani Karo SDM Polda Riau, Kombes Joko Setiono.Sunarto mengatakan keduanya dimutasi ke Bid Dokkes Polda Riau dalam rangka riksa. Selain Bripka JL dan Bripda RS yang mulai diperiksa, ada juga nama sejumlah perwira dimutasi. Namun, polisi lain yang dimutasi bukan dalam pemeriksaan.
"Sedang didalami. Yang jelas Polda Riau berkomitmen untuk menerapkan reward dan punishment. Siapa yang melanggar kita diberikan vonis. Dan siapa yang baik kita berikan penghargaan, " tegas Sunarto.
Dia mengatakan, kedua oknum tersebut, yakni Bripka JL dan Bripda RS saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Propam Polda Riau sejak Rabu (08/12/2021) lalu.Terkait dugaan kedua polisi itu marah kepada korban karena tidak mau menandatangani surat perdamaian, Sunarto menyebutkan propam masih mendalaminya.
Sebelumnya, video amatir berisi diduga Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara dan anak buahnya memaksa agar korban Z mau berdamai dengan pelaku pemerkosanya. Lalu video itu sampai ke Propam.
"Terkait video yang beredar, dugaan dengan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum (polisi) mantan penyidik dan mantan penyidik pembantu yang menangani kasusnya dari awal. Bahwa Propam Polda Riau sudah menangani pelanggaran profesi yang dilakukan anggota Polsek Tambusai Utara tersebut, atas perkataan yang tidak semestinya kepada korban atau kepada siapa pun, dengan alasan tidak menghadiri panggilan penyidik, " kata Sunarto.
Sebelumnya Polda Riau mulai mendalami kasus dugaan anggota Polsek Tambusai Utara mengancam korban pemerkosaan, Z. Saat ini Bripka JL dan penyidik Bripda RS diperiksa Propam Polda Riau.Keduanya diperiksa atas kata-kata yang tidak pantas terhadap korban, Z, di mana korban diancam karena tidak mau datang ke Polsek dengan menyebut kata lonte.
Sebelumnya, video amatir beredar durasi 2 menit 30 detik terdengar suara dua orang marah-marah. Kedua orang yang tak jelas wajahnya itu diduga anggota dari Polsek Tambusai Utara, Rokan Hulu. Mereka membahas soal korban yang dibantu polisi."Kalian sudah dibantu polisi kok kayak gitu balasan kalian.
Lain kali kalau ada masalah jangan kalian melapor ke kantor ya, " tegas salah satu terduga polisi itu dengan nada tinggi.Lalu terduga polisi itu menuding keluarga Z dan suaminya berinisial S merekayasa kasus. Kalimat ancaman berulang kali disampaikan kepada korban Z dan sang suami S.
"Kami masih punya hati nurani, kalau enggak, masuk (penjara) kalian lo. Kau yang ditolong, kalian yang ditolong, " katanya.Terdengar juga suara pria lain dengan melontarkan kalimat ancaman.
Dia menyebut korban Z seperti lonte saat datang ke Polsek Tambusai Utara untuk melapor kasus pemerkosaan yang menimpanya."Jangan kayak gitu, pas datang kayak lonte kau, nangis-nangis kau. Udah kayak gini kau, " tutup, pria itu.(Mulyadi).